Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, Tarif Efektif Rata-rata (TER) digunakan untuk menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir (Januari - November). Tarif ditentukan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PTKP) Wajib Pajak.
Kategori TER
Kategori A: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
Kategori B: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
Kategori C: Untuk Wajib Pajak dengan status PTKP K/3.
Contoh Kasus
Tuan Budi (status K/1, menikah dengan 1 tanggungan) memiliki penghasilan bruto sebulan sebesar Rp 10.000.000. Berapa PPh 21 yang harus dipotong?
Tentukan Kategori: Status K/1 masuk ke dalam Kategori B.
Cari Tarif di Tabel TER B: Penghasilan Rp 10.000.000 berada di rentang Rp 9.200.001 s.d. Rp 10.750.000. Tarif TER yang berlaku adalah 1.5%.